H.M. Darul Falah, S.Hut., M.P.; " />
Detail Cantuman Kembali

XML

Evaluasi Pelaksanaan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) Pada Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Ngudi Utomo rnKecamatan Musuk Kabupaten Boyolali - Jawa Tengah


Indonesia baru-baru ini membuat kerangka legal yang komprehensif untuk pengelolaan Hutan Rakyat dan membuka jalan bagi pelaksanaan yang lebih luas. Dengan kerangka legal tersebut maka pengelolaan Hutan Rakyat sekarang dapat dilakukan dalam bentuk Kemitraan antara kelompok tani dan industri pengolahan kayu. Sertifikasi hutan mulai diterapkan pada hutan rakyat sejak 2003. Skema sertifikasi yang diterapkan di Indonesia salah satunya oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dengan skema berupa Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada hutan hak/rakyat.rnrnDesain kebijakan SVLK di hutan rakyat terdiri dari definisi kayu legal, dasar hukum, sistem untuk mengawasi rantai pemanenan dan pemasaran kayu, audit independen, pemenuhan standar, dan penerbitan SLK. Penelitian ini menemukan bahwa desain kebijakan SVLK sangat kuat tetapi lemah dalam implementasinya di hutan rakyat. Sementara itu, pelaksanaan SVLK di APHR Ngudi Utomo terdiri dari persiapan, fasilitasi, verifikasi, dan penilikan. Pelaksanaan ini difasilitasi baik oleh LSM Arupa.rnrnEfektivitas kelembagaan yang tinggi mendatangkan beberapa keuntungan bagi petani lokal aktif antara lain pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman; serta peningkatan jaringan dan reputasi serta adanya perbedaan harga kayu. Namun, hal tersebut juga merugikan petani lokal aktif dalam hal kerja keras, boros waktu, dan jadwal kedatangan, serta biaya penilikan sertifikasi yang terlalu mahal. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kontribusi SVLK terhadap kelompok tani hutan rakyat APHR Ngudi Utomo sudah bisa memberikan manfaat langsung.rn
LOADING LIST...
H.M. Darul Falah, S.Hut., M.P. - Personal Name
Ir. Heru Salam, MP - Personal Name
ROSIKHUL ILMI - Personal Name
904
904
KEHUTANAN 2016
Fakultas Kehutanan Instiper
2016
yogyakarta
LOADING LIST...