Detail Cantuman Kembali
RESPON PENGUNJUNG KOTA PEMATANGSIANTAR TERHADAP KEBERADAAN TAMAN LAPANGAN MERDEKA DI KECAMATAN SIANTAR BARAT KOTA PEMATANGSIANTAR PROVINSI SUMATERA UTARA
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Bab II Pasal 3 mengenai fungsi ruang terbuka hijau adalah menjadi paru-paru daerah, menjadi daerah / kawasan resapan air, menjadi sarana / media pendidikan dan konservasi, menjadi sarana rekreasi, menjaga nilai estetika, menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan, memberikan kenyamanan dan kesejukan dan memberikan dampak penghijauan pada wilayah kota.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengevaluasi fungsi dan manfaat taman kota yaitu Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Pematangsiantar bagi masyarakat sebagai ruang terbuka hijau publik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Taman Kota Lapangan Merdeka Pematangsiantar dapat dikatakan baik dalam menjalankan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LOADING LIST...
Agnes Swarez Manalu - Personal Name
Ir. Sugeng Wahyudiono, MP (P) - Personal Name
Ir. Rawana, MP - Personal Name
Ir. Sugeng Wahyudiono, MP (P) - Personal Name
Ir. Rawana, MP - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
INSTIPER
2020
yogyakarta
LOADING LIST...